artikel sambung rambut
Nama : LILIS RAHAYU
Kelas : PAP 14 A
Nim : 14080314073
Disaat Ketidak
Benaran Menjadi Kebenaran Sering Kali Kebenaran Menjadi Rumit .
SAMBUNG RAMBUT ( HAIR EXTENTION DAN HAIR SYNTETIS )
Kali ini yang akan saya
bahas pada artikel yaitu mengenai sambung rambut ( hair extention dan hair syntetis
) dimana banyak pandangan yang menilai bahwa sebagai kaum wanita yang hendak
ingin mempercantik diri dengan cara menyambung rambut sebenranya dinilai salah
namun masih saja dari mereka tetap berusaha membenarkan apa kesalahannya
sehingga banyak pro kontra mengenai sambung rambut ( hair extention dan hair syntetis
) .
sebagian dari kaum wanita lebih menyukai
penampilan dengan rambut panjang begitupun dengan yang saya alami , mengapa mereka
lebih memilih memiliki rambut panjang dibandingkann memiliki rambut pendek ?
karena perempuan menilai bahwa rambut adalah
mahkota yang paling berharga , dengan memiliki rambut yang panjang , indah
mereka akan terlihat percaya diri , sehingga bagi kaum wanita yang memiliki
rambut pendek mencoba berbagai cara bagaimana rambut mereka bisa panjang ,
memang banyak sekali cara untuk memanjangkan rambut dengan obat seperti kemiri
dan lainnya . namun bagi kaum wanita cara tersebut tidak instan dan membutuhkan
waktu yang lama ,
pada zaman modern
sekarang ini berbagai salon menyediakan sambung rambut ( hair extention dan
hair syntetis ) dengan cara tersebut kaum wanita memiliki rambut panjang secara
instan . dalam sekejap saja meskipun mereka mengeluarkan biaya lumayan
dibandingkan dengan cara yang tidak instan mereka mendapatkan rambut panjang
yang indah .
faktanya bahwa
permintaan untuk pemasangan rambut sambungan ( hair extention dan hair syntetis
) kali ini sangan meningkat , namun yang pasti dengan menggunakan sambung
rambut ( hair extention dan hair syntetis ) juga memiliki masalah kesehatan
pada rambut dan kulit kepala meskipun mereka terlihat cantik dengan memiliki
rambut yang panjang tanpa memikirkan apa efek pada pemakaian hair extention dan
hair syntetis .
mengenai penyambungan
rambut palsu dimana hubungan penyambungan rambut asli dengan rambut palsu ,
saat menyambung rambut maka folikel rambut atau bagian sel kulit kepala yang
berfungsi membuat rambut tumbuh akan menipis dan terganggu sehingga mudah
mengalami kerusakan . Apalagi semakin lama rambut sambungan ini dipakai di
rambut maka semakin menipis partikel folikel rambut .
selain itu penyebab
pemasangan rambut palsu selain menipiskan partikel folikel rambut masalah lain
yang ditimbulkan dapat meningkatkan resiko kebotakan rambut . Karena menahan
beban sambungan rambut palsu, rambut asli menjadi lemah sehingga mudah patah
dan rontok. Lem rambut dan ring yang digunakan menyambungkan rambut juga dapat
memiliki efek buruk bagi rambut, bisa merusak dan membuat kusut rambut alami.
Nah secara tekhnis
memang mudah memasangkan rambut sambungan , tinggal kita memilih rambut mana
yang akan kita sambungkan pada rambut asli , menurut sepengetahuan saya ada
beberapa macam rambut sambungan seperti :
1 . Hair extention
: dimana rambut asli ini terdiri dari beberapa helai rambut yang dilem dan cara
pemasangan menggunakan ring rambut yang disambungkan dengan rambut asli
2 . Hair syntetis
: rambut tiruan
3 . Hair clip
Selain bahan rambut
asli yang digunakan pada rambut sambungan , sekarang ini maraknya penggunaan
bahan sambungan rambut dengan rambut orang yang sudah meninggal dimana rambut
orang yang sudah meninggal dipakai kembali itu hukumnya sangat haram pada agama
, seperti yang terjadi pada artis artis
yang memakai rambut sambungan sedikit dari mereka yang mengalami hal hal mistis
ketika memakai rambut sambungan dari orang meninggal tanpa sepengetahuan mereka
hal ini berhubungan dengan filsafat ilmu mistis dimana ada sebagian yang
mempercayai akan hal ini
Tentunya tidak sembarangan
saja memakai sambung rambut , dengan
pemakaian sambung rambut pasti ada hukum hukum sesuai dengan pendapat para
ulama :
A.
HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT MANUSIA
Jumhur
(mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa apabila wanita menyambung rambutnya
dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair), maka hukumnya HARAM. Baik
itu rambut manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal.
·
Pendapat para ulama diatas berdasar pada
hadits-hadits berikut:
·
لَعَنَ اللَّهُ
الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
·
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda,
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta
agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)
·
عَنْ حُمَيْدِ بْنِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ
عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ
حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ
النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ «
إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم
·
Dari Humaid bin Abdirrahman, dia
mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil
sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata,
“Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda
melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah
ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’).- (HR.
Bukhari & Muslim).
·
عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ
أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى
أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا
يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ
الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
·
Dari Asma’ binti Abi Bakr
radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu
berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua
rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan
anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas
melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar
rambutnya disambung” (HR. Bukhari dan Muslim).
B.
HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TIRUAN (Hair Syntetic)
Para ulama berbeda pendapat mengenai
hukum menyambung rambut dengan SELAIN rambut manusia, misalnya: rambut atau
bulu hewan, rambut palsu yang dibuat dari plastik atau dari benda lain.
·
Menurut Madzhab Hanafi: Ulama dari
madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya apabila ia sambung
bukanlah rambut manusia. Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu /
rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.Ulama dari madzhab ini berpendapat
bahwa dalil dari nash hanya menyebut pelarangan untuk menyambung dengan rambut
manusia saja.Dasarnya adalah atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan detail
maksud dari larangan Nabi SAW:Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku
berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung
rambutnya. Aisyah lantas berkomentar
·
:قَالَتْ
يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ
صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ
اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ
وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ
Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang
perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk
digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan
suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang
rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung
rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya)Riwayat ini disebutkan oleh
Imam Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu
Jarir.
·
Menurut
Madzhab Maliki: ulama dari madzhab Maliki berbeda pendapat. Madzhab ini secara
mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun. Baik
dengan rambut manusia atau dengan yang lain.Pendapat ini berdasar pada hadits
berikut:
·
جَاءَ رَجُلٌ
بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ
قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.
·
Dari
Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata,
“Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi
kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa
tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah
lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan
bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan
perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).
·
Sedangkan
ulama dari madzhab syafi’i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita
yang bersuami dan wanita yang masih lajang. Menurut madzhab ini, wanita lajang
yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut
hewan atau yang lain.Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung
rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat ia diizinkan
oleh suaminya. Meskipun sebagian ulama dari madzhab ini tetap
mengharamkan.Madzhab ini membedakan rambut yang disambung antara yang najis dan
yang tidak. Apabila rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara
mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya dibedakan
antara wanita bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan tadi.Rambut atau
bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai,
atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh
hewan itu saat masih hidup.
·
Sedangkan
menurut sepengetahuan saya memang untuk menyambung rambut itu tidak
diperbolehkan karena kita disini saa saja tidak menghragai atas pemberian allah
swt , setiap orang pasti akan mempunyai kekurangan fisik dan pada zaman modern
ini pastinya tekhnologi sekarang ini dapat membuat alat alat untuk menutupi
kekurangan seperti yang saya bahas yaitu sambung rambut .
Mengapa kita tidak boleh untuk menyambung
rambut namun kaum wanita masih tetap melakukan hal tersebut ?
Didalam hukum islam seperti yang dijelaskann
oleh para ulama bisa kita ambil kesimpulan bahwa menyambung rambut jika kita
masih belum menikah itu hukumya haram karena dengan menyambung rambut tentunnya
orang orang lekaki akan lebih tertarik pada kecantikan kita , disitu bisa kita
lihat bahwa kaum wanita tersebut memberikan aura kepada kaum lelaki yang masih
belom sah menjadi suaminya
Dengan adanya hukum
pemasangan rambut tentunya kita harus berfikir lebih lanjut lagi dengan proses
pemakaian rambut sambungan dari rambut asli , rambut tiruan maupun rambut orang
yang sudah meninggal , masih ada proses pemanjangan rambut dengan cara yang
alami tanpa melanggar hukum agama islam , meskipun prosesnya tidak instan dan
membutuhkann waktu yang lama tapi melalui proses Alami kita tidak merasa
berdosa kepada Allah S.W.T dan tanpa merasa bersalah .meskipun dari sebagian
ulama memperbolehkan menyambung rambut apabila seorang wanita sudah memiliki
suami.
Dari pembahasan di atas
dapat kita ketahui pendapat-pendapat dari ulama mengenai hukum menyambung
rambut. Semua ulama Fiqih sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan
rambut asli manusia (human hair) haram hukumnya, meskipun adanya hukum hukum
pemakaian rambut bagi kaium wanita itu sangat penting menjaga kecantikan .
Saya ambil contoh :
Teman saya waktu dulu
SMA banyak yang memakai sambung rambut karena mengikuti tren tanpa mengetehaui
dampak dan hukum pada agama islam .
Demikian artikel yang
saya buat semoga bermanfaat bagi kalian semua terima kasih
bagus juga
BalasHapus