artikel sambung rambut



Nama : LILIS RAHAYU
Kelas : PAP 14 A
Nim : 14080314073

Disaat Ketidak Benaran Menjadi Kebenaran Sering Kali Kebenaran Menjadi Rumit .        
           

           SAMBUNG RAMBUT ( HAIR EXTENTION DAN HAIR SYNTETIS )
Kali ini yang akan saya bahas pada artikel yaitu mengenai sambung rambut ( hair extention dan hair syntetis ) dimana banyak pandangan yang menilai bahwa sebagai kaum wanita yang hendak ingin mempercantik diri dengan cara menyambung rambut sebenranya dinilai salah namun masih saja dari mereka tetap berusaha membenarkan apa kesalahannya sehingga banyak pro kontra mengenai sambung rambut ( hair extention dan hair syntetis ) .
 sebagian dari kaum wanita lebih menyukai penampilan dengan rambut panjang begitupun dengan yang saya alami , mengapa mereka lebih memilih memiliki rambut panjang dibandingkann memiliki rambut pendek ?
 karena perempuan menilai bahwa rambut adalah mahkota yang paling berharga , dengan memiliki rambut yang panjang , indah mereka akan terlihat percaya diri , sehingga bagi kaum wanita yang memiliki rambut pendek mencoba berbagai cara bagaimana rambut mereka bisa panjang , memang banyak sekali cara untuk memanjangkan rambut dengan obat seperti kemiri dan lainnya . namun bagi kaum wanita cara tersebut tidak instan dan membutuhkan waktu yang lama ,
pada zaman modern sekarang ini berbagai salon menyediakan sambung rambut ( hair extention dan hair syntetis ) dengan cara tersebut kaum wanita memiliki rambut panjang secara instan . dalam sekejap saja meskipun mereka mengeluarkan biaya lumayan dibandingkan dengan cara yang tidak instan mereka mendapatkan rambut panjang yang indah .
faktanya bahwa permintaan untuk pemasangan rambut sambungan ( hair extention dan hair syntetis ) kali ini sangan meningkat , namun yang pasti dengan menggunakan sambung rambut ( hair extention dan hair syntetis ) juga memiliki masalah kesehatan pada rambut dan kulit kepala meskipun mereka terlihat cantik dengan memiliki rambut yang panjang tanpa memikirkan apa efek pada pemakaian hair extention dan hair syntetis .
mengenai penyambungan rambut palsu dimana hubungan penyambungan rambut asli dengan rambut palsu , saat menyambung rambut maka folikel rambut atau bagian sel kulit kepala yang berfungsi membuat rambut tumbuh akan menipis dan terganggu sehingga mudah mengalami kerusakan . Apalagi semakin lama rambut sambungan ini dipakai di rambut maka semakin menipis partikel folikel rambut .
selain itu penyebab pemasangan rambut palsu selain menipiskan partikel folikel rambut masalah lain yang ditimbulkan dapat meningkatkan resiko kebotakan rambut . Karena menahan beban sambungan rambut palsu, rambut asli menjadi lemah sehingga mudah patah dan rontok. Lem rambut dan ring yang digunakan menyambungkan rambut juga dapat memiliki efek buruk bagi rambut, bisa merusak dan membuat kusut rambut alami.
Nah secara tekhnis memang mudah memasangkan rambut sambungan , tinggal kita memilih rambut mana yang akan kita sambungkan pada rambut asli , menurut sepengetahuan saya ada beberapa macam rambut sambungan seperti :
1  .      Hair extention : dimana rambut asli ini terdiri dari beberapa helai rambut yang dilem dan cara pemasangan menggunakan ring rambut yang disambungkan dengan rambut asli
2  .      Hair syntetis : rambut tiruan
3  .      Hair clip
Selain bahan rambut asli yang digunakan pada rambut sambungan , sekarang ini maraknya penggunaan bahan sambungan rambut dengan rambut orang yang sudah meninggal dimana rambut orang yang sudah meninggal dipakai kembali itu hukumnya sangat haram pada agama  , seperti yang terjadi pada artis artis yang memakai rambut sambungan sedikit dari mereka yang mengalami hal hal mistis ketika memakai rambut sambungan dari orang meninggal tanpa sepengetahuan mereka hal ini berhubungan dengan filsafat ilmu mistis dimana ada sebagian yang mempercayai akan hal ini
Tentunya tidak sembarangan saja memakai sambung rambut ,  dengan pemakaian sambung rambut pasti ada hukum hukum sesuai dengan pendapat para ulama :
A.    HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT MANUSIA
Jumhur (mayoritas) ulama Fiqih sepakat bahwa apabila wanita menyambung rambutnya dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair), maka hukumnya HARAM. Baik itu rambut manusia yang masih hidup atau yang sudah meninggal.

·         Pendapat para ulama diatas berdasar pada hadits-hadits berikut:

·         لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
·         Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)

·         عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم
·         Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi SAW bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’).- (HR. Bukhari & Muslim).

·         عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
·         Dari Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahuanha bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR. Bukhari dan Muslim).

B.     HUKUM MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN RAMBUT TIRUAN (Hair Syntetic)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung rambut dengan SELAIN rambut manusia, misalnya: rambut atau bulu hewan, rambut palsu yang dibuat dari plastik atau dari benda lain.

·         Menurut Madzhab Hanafi: Ulama dari madzhab Hanafi membolehkan wanita menyambung rambutnya apabila ia sambung bukanlah rambut manusia. Misalnya apabila ia menyambung rambutnya dengan bulu / rambut hewan, atau rambut dari bahan plastik.Ulama dari madzhab ini berpendapat bahwa dalil dari nash hanya menyebut pelarangan untuk menyambung dengan rambut manusia saja.Dasarnya adalah atsar dari Aisyah RA yang menjelaskan detail maksud dari larangan Nabi SAW:Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rasulullah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar
·         :قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس باِلمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا تَزَيَّنَ بِهِ عِنْدَ زَوْجِهَا إِنَّمَا لَعَنَ رَسُولُ اللهِ المَرْأَةَ الشَّابَّةَ تَبْغِى فيِ شَيْبَتِهَا حَتىَّ إِذَا هِيَ أَسَنَّتْ وَصَلَتْهَا بِالقِلاَدَةِ 

Subhanallah, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rasulullah SAW hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan (untuk menutupi ubannya)Riwayat ini disebutkan oleh Imam Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits dan beliau komentari sebagai riwayat Ibnu Jarir.

·         Menurut Madzhab Maliki: ulama dari madzhab Maliki berbeda pendapat. Madzhab ini secara mutlak mengharamkan wanita untuk menyambung rambutnya dengan apapun. Baik dengan rambut manusia atau dengan yang lain.Pendapat ini berdasar pada hadits berikut:

·         جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

·         Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).
·                         Sedangkan ulama dari madzhab syafi’i membedakan hukum menyambung rambut antara wanita yang bersuami dan wanita yang masih lajang. Menurut madzhab ini, wanita lajang yang tidak memiliki suami haram untuk menyambung rambutnya, meski dengan rambut hewan atau yang lain.Adapun wanita yang bersuami dibolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut hewan atau rambut palsu, dengan syarat ia diizinkan oleh suaminya. Meskipun sebagian ulama dari madzhab ini tetap mengharamkan.Madzhab ini membedakan rambut yang disambung antara yang najis dan yang tidak. Apabila rambut hewan atau rambut palsu itu najis maka haram secara mutlak untuk digunakan. Sedangkan bila tidak najis, maka hukumnya dibedakan antara wanita bersuami dan yang tidak, sebagaimana dijelaskan tadi.Rambut atau bulu yang termasuk najis menurut mazhab ini adalah yang diambil dari bangkai, atau dari hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan ketika terlepas dari tubuh hewan itu saat masih hidup.
·                      Sedangkan menurut sepengetahuan saya memang untuk menyambung rambut itu tidak diperbolehkan karena kita disini saa saja tidak menghragai atas pemberian allah swt , setiap orang pasti akan mempunyai kekurangan fisik dan pada zaman modern ini pastinya tekhnologi sekarang ini dapat membuat alat alat untuk menutupi kekurangan seperti yang saya bahas yaitu sambung rambut .
Mengapa kita tidak boleh untuk menyambung rambut namun kaum wanita masih tetap melakukan hal tersebut ?
Didalam hukum islam seperti yang dijelaskann oleh para ulama bisa kita ambil kesimpulan bahwa menyambung rambut jika kita masih belum menikah itu hukumya haram karena dengan menyambung rambut tentunnya orang orang lekaki akan lebih tertarik pada kecantikan kita , disitu bisa kita lihat bahwa kaum wanita tersebut memberikan aura kepada kaum lelaki yang masih belom sah menjadi suaminya
Dengan adanya hukum pemasangan rambut tentunya kita harus berfikir lebih lanjut lagi dengan proses pemakaian rambut sambungan dari rambut asli , rambut tiruan maupun rambut orang yang sudah meninggal , masih ada proses pemanjangan rambut dengan cara yang alami tanpa melanggar hukum agama islam , meskipun prosesnya tidak instan dan membutuhkann waktu yang lama tapi melalui proses Alami kita tidak merasa berdosa kepada Allah S.W.T dan tanpa merasa bersalah .meskipun dari sebagian ulama memperbolehkan menyambung rambut apabila seorang wanita sudah memiliki suami.
Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui pendapat-pendapat dari ulama mengenai hukum menyambung rambut. Semua ulama Fiqih sepakat bahwa menyambung rambut dengan menggunakan rambut asli manusia (human hair) haram hukumnya, meskipun adanya hukum hukum pemakaian rambut bagi kaium wanita itu sangat penting menjaga kecantikan .
Saya ambil contoh :
Teman saya waktu dulu SMA banyak yang memakai sambung rambut karena mengikuti tren tanpa mengetehaui dampak dan hukum pada agama islam . 

Demikian artikel yang saya buat semoga bermanfaat bagi kalian semua terima kasih

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL SUKSES KARENA BERWIRAUSAHA DAN PROFIL SUKSES KARENA BEKERJA

MENERAPKAN METODE HOME VISIT KEPADA SISWA DENGAN KONDISI LIMITED EDITION

SISTEM PENYIMPANAN ARSIP